Baca Juga: Hercules Berharap Hakim Tak Terpengaruh Kepentingan dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto
Baca Juga: Praperadilan Dadan Tri Yudianto Bisa Dikabulkan, Margarito Kamis: Ada Alasan Kuat Bagi Hakim
Namun, perpanjangan masa berlaku untuk SIM jenis B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Proses perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan dalam dokumen yang diperlukan.
Jenis SIM B ditujukan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Nah, itu dia informasi tentang SIM Keliling di jakarta Mendekatkan Layanan SIM ke Pemilik Kendaraan di Tiga Lokasi Strategis yang ada di sana , semoga bermanfaat.***