Pemkab Garut Wacanakan Penghentian Kembali Objek Wisata dan Acara Pernikahan

- 21 Agustus 2020, 19:47 WIB
Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman.
Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman. /



GALAMEDIA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mewacanakan kembali penghentian sementara objek wisata dan acara pernikahan, mengingat kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut dalam sebulan terakhir ini terus mengalami lonjakan.    

Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menilai, kesadaran masyarakat mulai berkurang sejak aktivitas kembali dibuka. Menurutnya, protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak masih banyak dilanggar dan tidak diindahkan.  

"Kemarin saya datang ke salah satu tempat wisata. Banyak wisatawan yang tak memakai masker di dalam objek wisata itu. Hanya pakai saat diperiksa waktu mau masuk," ujarnya, Jumat 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan dengan Turki, Uni Emirat Arab Kirim Jet Tempur F-16 ke Yunani

Helmi mengatakan, dirinya sudah meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk mengevaluasi objek wisata dan acara pernikahan. Jika tak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan tak memberi izin operasional.

"Acara pernikahan juga sudah banyak orang yang datang. Jaga jarak sulit dilakulan. Masih banyak juga yang enggak pakai masker. Sedangkan kasus Covid di Garut terus meningkat," ucapnya.

Helmi menuturkan, penghentian izin objek wisata dan acara pernikahan bisa dilakukan sampai batas waktu yang tak ditentukan. Minimal sampai Garut kembali menjadi zona kuning atau hijau.

Baca Juga: Rusia Kirim Informasi Resmi 'Sputnik V' ke WHO, 40 Ribu Orang Bakal Segera Disuntik Vaksin Covid-19

HeImi pun mengaku, pihaknya sudah melaporkan ke gugus tugas dan memerintahkan dinas teknis (Disparbud) untuk melakukan evaluasi terhadap tempat wisata dan tempat pernikahan.

"Jadi ada kemungkinan setop dulu," katanya.

Perbup

Helmi menyebutkan, Pemkab Garut juga saat ini tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) pedoman peneraan disiplin dan penegakam hukum protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Nahas, Pencuri Ini Hampir Mati Oleh Goloknya Sendiri

"Jika sudah disahkan, nantinya Perbup itu bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Saat ini, terang Helmi, Perbup tersebut masih dalam tahap revisi dan telah dilaporkan ke Kemendagri. Bagi yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, nantinya akan ada sanksi dan dikenakan denda.  

"Seperti tidak pakai masker misalnya, bisa dikenakan denda Rp100 ribu. Selain itu, ada sanksi-sanksi lain yang juga akan diterapkan," ujarnya.

Baca Juga: Megawati: Kalau Kepala Daerah Lupa Diri, Nanti Masuk KPK !

Helmi menambahkan, selain soal pelanggaran individu, Perbup itu juga mengatur sanksi dan denda bagi tempat usaha, satuan pendidikan, perkantoran, hingga tempat ibadah.

"Kalau tempat ibadah hanya sanksi lisan dan tertulis saja. Tapi kalau tempat usaha, bisa sampai pencabutan izin," katanya.

Helmi pun berharap, dengan adanya Perbup tersebut penegakan disiplin protokol kesehatan bisa lebih tegas dilakukan. Masyarakat juga bisa sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Rekor Lagi Nih, dalam 24 Jam Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.197 Orang

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x