Ketahui, Ini Perbedaan KTP Digital dengan KTP-el, Cek Syarat Membuatnya!

- 30 Juni 2023, 12:01 WIB
Ilustrasi: perbedaan ktp digital dan ktp-el./ Pexels @Pixabay
Ilustrasi: perbedaan ktp digital dan ktp-el./ Pexels @Pixabay /
  • KTP-el yang Anda miliki 

  • Unduh atau download aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) yang tersedia di playstore dan appstore 

  • Setelah download aplikasinya, buka aplikasi tersebut kemudian isikan dengan NIK, email, Nomor Handphone, kemudian klik verifikasi data 

  • Verifikasi wajah Anda dengan menekan tombol ambil foto untuk pemadanan face recognition 

  • Kemudian pilih scan QR yang bisa didapat disdukcapil di masing-masing kota Anda atau bisa didapat di kecamatan. 

  • Setelah berhasil, cek email masing-masing karena akan muncul kode aktivasi 

  • Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi IKD untuk aktivasi. 

  •  

    Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital dari Disdukcapil

     Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat KTP di HP melalui cekbansos.kemensos.go.id

    Halaman:

    Editor: Feby Syarifah

    Sumber: Humas Jabar


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah