Ketahui, Ini Perbedaan KTP Digital dengan KTP-el, Cek Syarat Membuatnya!

- 30 Juni 2023, 12:01 WIB
Ilustrasi: perbedaan ktp digital dan ktp-el./ Pexels @Pixabay
Ilustrasi: perbedaan ktp digital dan ktp-el./ Pexels @Pixabay /
  • Jika ada keperluan kelengkapan dokumen perlu untuk di fotocopy

  • Baca Juga: Sebanyak 194.744 NIK KTP Warga DKI Jakarta yang Tak Sesuai Domisili Akan Dinonaktifkan pada Maret 2024

     

    Terlihat dari perbedaan di atas, memiliki KTP digital sangat memudahkan para warga untuk membawa identitas tanpa harus khawatir tertinggal, hilang, dan lain sebagainya. 

     

    Oleh karena itu, jika Anda ingin membuat KTP digital, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi, yaitu : 

     

    1. Siapkan email pribadi yang masih aktif. Jika tidak punya baiknya untuk membuatnya 

    2. Siapkan smartphone yang mumpuni

    Halaman:

    Editor: Feby Syarifah

    Sumber: Humas Jabar


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah