Ketahui, Ini Perbedaan KTP Digital dengan KTP-el, Cek Syarat Membuatnya!

- 30 Juni 2023, 12:01 WIB
Ilustrasi: perbedaan ktp digital dan ktp-el./ Pexels @Pixabay
Ilustrasi: perbedaan ktp digital dan ktp-el./ Pexels @Pixabay /

GALAMEDIANEWS - KTP digital hadir untuk mengikuti perkembangan zaman. Lalu, apa perbedaan KTP digital dengan KTP-el? Simak perbedaannya di sini! 

 

Zaman yang semakin maju, membuat pemerintah terutama dinas kependudukan berinovasi menghadirkan KTP digital. Tentunya, sangat disarankan bagi seluruh penduduk Indonesia untuk membuat  KTP digital. 

Tentunya, hal ini menjadi pertanyaan seluruh penduduk Indonesia, tentang perbedaan KTP digital dengan KTP-el. Dan berikut perbedaannya! 

Perbedaan KTP Digital dan KTP-el 

 Baca Juga: Disdukcapil DKI Akan Nonaktifkan NIK KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta, Ini Alasannya

KTP DIGITAL 

  1. Bentuknya foto KTP-el dan QR Code 

  2. Menggunakan smartphone

  3. Perlu terhubung ke koneksi internet 

  4. Tersimpan dalam smartphone masing-masing

  5. Tidak perlu fotocopy, cukup menunjukkan lewat smartphone 

 

KTP-el

  1. Berbentuk kartu 

  2. Perlu dicetak 

  3. Tidak perlu koneksi internet 

  4. Disimpan di dompet 

  5. Jika ada keperluan kelengkapan dokumen perlu untuk di fotocopy

Baca Juga: Sebanyak 194.744 NIK KTP Warga DKI Jakarta yang Tak Sesuai Domisili Akan Dinonaktifkan pada Maret 2024

 

Terlihat dari perbedaan di atas, memiliki KTP digital sangat memudahkan para warga untuk membawa identitas tanpa harus khawatir tertinggal, hilang, dan lain sebagainya. 

 

Oleh karena itu, jika Anda ingin membuat KTP digital, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi, yaitu : 

 

  1. Siapkan email pribadi yang masih aktif. Jika tidak punya baiknya untuk membuatnya 

  2. Siapkan smartphone yang mumpuni

  3. KTP-el yang Anda miliki 

  4. Unduh atau download aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) yang tersedia di playstore dan appstore 

  5. Setelah download aplikasinya, buka aplikasi tersebut kemudian isikan dengan NIK, email, Nomor Handphone, kemudian klik verifikasi data 

  6. Verifikasi wajah Anda dengan menekan tombol ambil foto untuk pemadanan face recognition 

  7. Kemudian pilih scan QR yang bisa didapat disdukcapil di masing-masing kota Anda atau bisa didapat di kecamatan. 

  8. Setelah berhasil, cek email masing-masing karena akan muncul kode aktivasi 

  9. Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi IKD untuk aktivasi. 

 

Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital dari Disdukcapil

 Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat KTP di HP melalui cekbansos.kemensos.go.id

 

Salah satu poin yang tertera di syarat pembuatan KTP digital adalah perlu mendapatkan QR code KTP digital dari disdukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil)  atau kecamatan. 

 

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membuat KTP digital ini adalah dengan mendatangi langsung kantor disdukcapil yang ada di wilayah masing-masing. 

 

Nantinya, Anda diberikan formulir penunjang untuk mendapatkan QR Code tersebut. Setelah mengajukan permohonan kemudian dokumen akan disahkan dengan verifikasi tanda tangan digital dari kepala dinas disdukcapil. 

 

Manfaat Menggunakan KTP Digital 

 

Ada beberapa manfaat yang akan dirasakan penduduk Indonesia saat menggunakan 

  1. Penggunaan KTP digital lebih simpel 

  2. Tidak perlu dicetak 

  3. Tidak perlu disimpan dalam dompet 

  4. Tidak perlu di fotocopy lagi saat diperlukan mengurus dokumen 

  5. Lebih aman dan sulit untuk memalsukan KTP 

  6. Tidak akan ada masalah hilang atau tertinggal 

 

Bagi yang belum beralih ke KTP digital, yuk, saatnya sekarang beralih. Prosesnya mudah dan cepat dan syaratnya pun memudahkan Anda semua sebagai penduduk Indonesia. Ini juga bisa menjadi solusi bagi Anda yang pelupa. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah