Jumlah tersebut terdiri dari pendaftaran pekerja bukan penerima upah (BPU) dan pembayaran iuran untuk peserta BPU serta pekerja penerima upah (PU).
"Jadi ternyata masih banyak peserta dan calon peserta kami yang berada di pelosok desa yang masih menyukai cara-cara konvensional atau cara fisik dalam mendaftar ataupun membayar iuran," ujarnya.
"Kami akan terus tingkatkan fleksibilitas ini agar kapanpun dan di manapun pekerja ingin mendaftar, semua kanal BPJS Ketenagakerjaan tersedia," ungkap Zainudin.
Di sela rapat monitoring dan evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian dengan total Rp 126 juta kepada tiga ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Baca Juga: Wajib Dicoba! 7 Tempat Wisata Gratis di Semarang yang Sedang Hits dan Instagramable, Dijamin Seru
Semua pekerja tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pendaftaran yang dilakukan di Kantor Pos.
Misi Sosial
Di tempat yang sama, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris mengatakan, dalam kerja sama ini, pihaknya tidak semata- mata mencari keuntungan bisnis saja. Juh dari itu, pihaknya juga membawa misi sosial.
"Kami tidak melihat ini sebagai bisnis saja. Saya juga sudah mendengar dan tahu ternyata memang banyak manfaat yang didapatkan oleh peserta dari BPJamsostek," ujar Haris.
Diakui Haris, masih banyak pekerja di luar sana yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, ia berkomitmen untuk mendorong agar kesejahteraan pekerja ini terwujud.
"Jadi bagaimana kita bisa membantu masyarakat untuk mendapat fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu saya mendorong literasi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.