Pemerintah Naikan Potongan Angsuran PPh Pasal 25 dari 30 Persen Jadi 50 Persen

- 24 Agustus 2020, 09:05 WIB
Pemain Persib saat mendatangi Kantor Pajak beberapa waktu lalu
Pemain Persib saat mendatangi Kantor Pajak beberapa waktu lalu /dok

GALAMEDIA - Pemerintah menaikan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.

Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Mereka yang memperoleh potongan yaitu wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.

Baca Juga: Periksa 15 Orang Saksi, Polda Metro Jaya Kembali Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Dalam siaran pers yang dterima galamedianews, Senin 24 Agustus 2020, keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.

Sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Baca Juga: PLN Perpanjang Gratis Listrik HIngga Desember 2020

Untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x