"Permendikbud tentang PPDB (yang baru) sebagai acuan utama, harus mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di tingkat SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA," katanya.
Baginya kuota kursi yang disediakan pemerintah dalam PPDB haruslah sebanding dengan jumlah kebutuhan dari pendaftar, dengan minimnya kuota sekolah negeri.
Ubaid juga menyarankan supaya tidak lagi digunakan “sistem seleksi” dalam aturan PPDB yang baru, melainkan sistem yang berkeadilan, yang artinya pemerintah memastikan tidak ada anak yang tertinggal (no one left behind). Hak anak untuk mendapatkan pendidikan haruslah terpenuhi.
Baca Juga: PPDB Bermasalah, Masyarakat Tuntut Revisi Permendikbud tentang Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru
Dalam usulannya, Ubaid menyatakan agar sistem zonasi terus diberlakukan, bersamaan dengan pemerataan kualitas sekolah (swasta dan negeri), tanpa harus dengan sistem seleksi.
"Jadi semua anak akan dapat sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah," ucapnya.
Sebagai penutup, ia mengusulkan supaya pemerintah pusat dan daerah lebih bertanggung jawab dalam perhatianya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang berkualitas bagi anak.***