PPDB Banyak Masalah, JPPI Usulkan Pemerintah Revisi Permendikbud

- 13 Juli 2023, 18:05 WIB
JPPI usulkan pemerintah revisi Permendikbud/Antara/Aprilio Akbar
JPPI usulkan pemerintah revisi Permendikbud/Antara/Aprilio Akbar /

GALAMEDIANEWS - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) banyak masalah, JPPI mengusulkan pemerintah untuk merevisi Permendikbud. 

Dilansir dari Antara, berkaitan dengan regulasi PPDB, muncul usulan kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 supaya lebih jelas dan tidak membingungkan.

Usulan tersebut dicetuskan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Kamis 13 Juli 2023 dalam keterangan Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.

Baca Juga: Persiapan Tim Persebaya Surabaya Jelang Big Match VS PSIS Semarang

"Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 butuh direvisi dan diperbarui dengan aturan yang lebih jelas dan berkeadilan," kata Ubaid Matraji.

Lebih jelasnya Ubaid menyatakan, seharusnya peraturan mengenai PPDB tersebut bisa diterapkan tanpa perlu menunggu pemerintah daerah (Pemda) membuat aturan turunan, yang dianggap membingungkan dan menimbulkan diskriminasi di daerah-daerah.

Usulan ini dipicu dari berbagai permasalahan dalam kegiatan pelaksanan PPDB yang terjadi di daerah-daerah di Indonesia.

Hal yang juga menjadi perhatian adalah jatah kursi di tujuan sekolah. Pihaknya memberi usulan supaya Kemendikbudristek memastikan semua calon siswa mendapatkan kuota di sekolah yang dituju.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Kecurangan PPDB karena Faktor Orang Tua, Bisa Jadi Anaknya Calon Koruptor

"Permendikbud tentang PPDB (yang baru) sebagai acuan utama, harus mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di tingkat SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA," katanya.

Baginya kuota kursi yang disediakan pemerintah dalam PPDB haruslah sebanding dengan jumlah kebutuhan dari pendaftar, dengan minimnya kuota sekolah negeri.

Ubaid juga menyarankan supaya tidak lagi digunakan “sistem seleksi” dalam aturan PPDB yang baru, melainkan sistem yang berkeadilan, yang artinya pemerintah memastikan tidak ada anak yang tertinggal (no one left behind). Hak anak untuk mendapatkan pendidikan haruslah terpenuhi.

Baca Juga: PPDB Bermasalah, Masyarakat Tuntut Revisi Permendikbud tentang Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru

Dalam usulannya, Ubaid menyatakan agar sistem zonasi terus diberlakukan, bersamaan dengan pemerataan kualitas sekolah (swasta dan negeri), tanpa harus dengan sistem seleksi.

"Jadi semua anak akan dapat sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah," ucapnya.

Sebagai penutup, ia mengusulkan supaya pemerintah pusat dan daerah lebih bertanggung jawab dalam perhatianya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang berkualitas bagi anak.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah