Sesuai Putusan Kemendikbudristek, Disdik KBB Segara Sosialisasikan Larangan Wisuda TK Hingga SMP

- 13 Juli 2023, 18:06 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat /Foto : Deni Supriatna /Galamedianews /
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat /Foto : Deni Supriatna /Galamedianews / /

Lebih lanjut, Edi menegaskan, Disdik KBB akan mendukung penuh putusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

"Kami dibawah Mendikbudristek, pasti kami di Disdik KBB akan mendukung penuh keputusan yang sudah dikeluarkan tersebut," ujar Edi.

Meski demikian, Edi menyebutkan, bahwa Disdik KBB tidak akan melarang jika ada acara perpisahan dengan menggelar acara, tetapi harus kesepakatan dengan pihak orang tua murid.

Baca Juga: Sabilu Taubah Majelis Kaum Marjinal Pimpinan Gus Iqdam, Jalan untuk Bertaubat

"Kami tidak akan melarang jika ada acara perpisahan, tetapi harus kesepakatan dengan pihak orang tua murid dan tentunya tidak mengeluarkan biaya besar, cukup sederhana saja," ucap Edi.

Sebagai informasi, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim resmi mengeluarkan keputusan tentang pelarangan wisuda TK hingga SMA yang dinilai memberatkan orang tua murid.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x