Artinya, ujar Dicky, Majelis Hakim telah menguji secara administrasi penetapan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2023.
"Artinya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Sdr. Dani Ali Hadian dkk atau para penggugat," kata Dicky.
Terkait dengan pelaksanaan pembangunan, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, ujarnya, permohonan penundaan yang diajukan oleh Sdr. Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat ditolak.
"Sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dicky.
Seperti diketahui, sebagian pedagang yang tak setuju adanya revitalisasi Pasar Banjaran menggugat SK Bupati Bandung.
Gugatan terhadap SK Bupati Bandung soal revitalisasi Pasar Banjaran ini dilayangkan sejumlah perwakilan pedagang dari Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kewapa) melalui tim kuasa hukumnya Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI).***