GALAMEDIANEWS - Revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung menuai polemik di tengah warga pasar. Bahkan, banyak isu miring di balik proses revitalisasi yang rencananya akan dimulai pertengahan tahun ini.
Selain masalah hukum, belakangan revitalisasi Pasar Banjaran ini juga ditunggani intrik politik. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah memberikan penjelasan merinci.
Menurut Dicky, Pasar Banjaran yang nantinya akan disebut sebagai Pasar Sehat Banjaran, merupakan program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang sudah direncanakan secara matang.
Baca Juga: KEBAKARAN Besar di ISBI Bandung, Gedung Dewi Asri Hancur Lebur
RPJMD 2021-2026
Menurut Dicky, rencana revitalisasi itu bukan dadakan. Kebijakan revitalisasi merupakan bagian dari rencana penataan kota Banjaran yang sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pebangunan Jangka Menengah daerah) Kabupaten Bandung sejak tahun 2006 dan berlanjut pada RPJMD kabupaten Bandung 2021-2026.
"Kami pada tahun 2018 pernah menerima audiensi dengan warga pedagang Pasar Banjaran di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dengan kesimpulan hasil audiensi tersebut dinyatakan bahwa Pemkab Bandung harus segera melakukan revitalisasi Pasar Banjaran akibat dari kesemerawutan penataan Kota Banjaran," terang Dicky, Rabu, 13 Juni 2023.
"Revitalisasi harus segera dilakukan karena permasalahan penataan kota Banjaran itu identik dengan pasar dan terminal," tambahnya.
Saat ini, ujar dia, proses revitalisasi sudah berjalan. Tercatat ada sebanyak 1.320 pedagang yang menempati Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS) dari 1.690 TPBS yang disediakan Pemkab Bandung.
"Sisanya yang belum terisi karena ada pedagang yang belum mengambil kunci dan belum sepaham dengan program pemerintah ini," tambahnya.