GALAMEDIANEWS – Surat Disdagin atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung yang memerintahkan pedagang di lokasi revitalisasi Pasar Banjaran untuk segera ambil kunci pada Rabu 14 Juni 2023 ini, dikatakan Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Indra Perwira harus menunggu sampai putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terbit terlebih dahulu.
Sebab, upaya revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang dipermasalahkan para pedagang ke PTUN.
Oleh karena itu, segala bentuk tindakan untuk mengeksekusi revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung tersebut harus menunggu hingga putusan PTUN terbit.
“Surat dari Dinas Perdagangan (Disdagin-red.) itu didasarkan atas keputusan bupati yg keabsahannya sedang diuji di PTUN. Saya kira Setiap orang termasuk Pemda harus menghormati proses hukum, dan sampai keputusannya terbit. Agar urusannya tidak menjadi lebih rumit seandainya putusan Bupati itu dibatalkan,” ujar Indra Perwira yang dihubungi GalamediaNews, Senin 12 Juni 2023.
Oleh karena itu, ia berharap semua pihak termasuk Pemda dan Disdagin Kabupaten Bandung yang mengeluarkan surat kepada pedagang untuk segera ambil kunci ke relokasi 14 Juni 2023 dalam rangka upaya revitalisasi Pasar Banjaran harus dihentikan dulu.