“Ya, ditunda sampai sampai terbitnya putusan PTUN,” ujar Indra Perwira menegaskan.
Sebelumnya, Disdagin Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Nomor 500.2.4.5/011/1771/SPD tertanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dicky Anugrah, yang meminta para pedagang Pasar Banjaran untuk segera pindah ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS).
Surat tersebut dinilai para pedagang sebagai salah satu bentuk tindakan yang mengintimidasi mereka dan sebuah bentuk paksaan untuk segera mengosongkan kios lama mereka.
“Sementara kondisinya saat ini masih banyak pedagang Pasar Banjaran yang berjualan. Mereka adalah yang notabene orang-orang yang menolak revitalisasi. Ketika diberi batas waktu, maka seolah-olah ini sudah final kalau lewat dari tanggal tersebut tidak tahu apa yang akan terjadi,” ujar salah satu pedagang Dani Ali Hadian kepada GalamediaNews beberapa waktu lalu.
Berikut ini GalamediaNews akan menuliskan isi surat yang dianggap pedagang sebagai bentuk intimidasi bagi mereka yang menolak revitalisasi:
“Dipermaklumkan dengan hormat, sebagaimana diketahui bahwa PT Bangun Niaga Perkasa selaku mitra BGS pembangun dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran telah menjadwalkan pelaksanaan verifikasi, pendaftaran, pengambilan kunci dan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS), dan sebagian besar pedagang telah melaksanakan relokasi secara mandiri, namun masih terdapat beberapa pedagang yang belum melaksanakan verifikasi, pendaftaran dan pengambilan kunci.