DPRD Kabupaten Bandung Bisa Memakzulkan Dadang Supriatna, Piar Pratama: Bukan Muatan Politis, Ada Regulasinya

- 1 Juni 2023, 20:51 WIB
DPRD Kabupaten bisa memakzulkan Bupati Dadang Supriatna jika ada bukti kuat, menurut Piar Pratama itu bukan muatan politis tapi memang ada regulasinya./ Diskominfoi Kabupaten Bandung
DPRD Kabupaten bisa memakzulkan Bupati Dadang Supriatna jika ada bukti kuat, menurut Piar Pratama itu bukan muatan politis tapi memang ada regulasinya./ Diskominfoi Kabupaten Bandung /

GALAMEDIANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bandung memberi respon akan memakzulkan Bupati Dadang Supriatna karena isu dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia jika pelapor membawa bukti kuat ke dewan.

 

Menurut Piar Pratama, salah satu pelapor dugaan korupsi Bupati Dadang Supriatna, sekaligus Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jabar, langkah DPRD Kabupaten Bandung untuk memakzulkan Bupati tersebut bukanlah muatan politis tapi ada regulasinya.

“Ketua DPRD Kabupaten Bandung yang mengatakan bupati bisa dimakzulkan asalkan ada bukti yang kuat dibawa pelapor ke dewan, saya rasa itu adalah hal positif, dimana dewan respon cepat terhadap keluhan-keluhan aspirasi masyarakat,” ujarnya kepada GalamediaNews, Kamis 1 Juni 2023.

Sebab, lanjut Piar, DPRD Kabupaten Bandung secara perundang-undangan memang memiliki hak dan fungsi legislasi bukan sekedar penganggaran saja, tapi juga pengawasan.

Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Rentan Dimakzulkan DPRD, Simak Proses Pemberhentian Kepala Daerah Secara Hukum

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x