Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diberitahukan kepada para pedagang yang belum melaksanakan verifikasi, pendaftaran dan pengambilan kunci untuk segera menghubungi Bagian Pemasaran PT Bangun Niaga Perkasa yang beralamat di Jln. Stasion Utara No.1A RT 001/004 Kp. Babakan Stasion Utara Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung 40377 pada jam kerja paling lambat hari rabu 14 Juni 2023.
Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.”
Surat Disdagin Kabupaten Bandung yang dikeluarkan dalam rangka revitalisasi Pasar Banjaran ini menurut Pakar Hukum Unpad Indra Perwira harus ditunda sampai menunggu putusan PTUN terbit terlebih dahulu.***