Revitalisasi Pasar Banjaran Bisa Dilakukan, PTUN Tolak Gugatan Sebagian Pedagang

- 13 Juli 2023, 19:30 WIB
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah. /Humas Pemkab Bandung

GALAMEDIANEWS - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang dilayangkan sebagian pedagang terkait Pasar Banjaran. Dengan ditolaknya gugatan, maka revitalisasi bisa segera dilakukan oleh Pemkab Bandung.

Hari ini, Kamis, 13 Juli 2023, Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan perkara Nomor 37/G/2023/PTUN.BDG. Ada empat poin yang menjadi amar putusan Hakim.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Menjadi Magnet Investasi di Kawasan Rebana

Poin pertama, Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya. Selain itu, hakim juga menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat.

Poin ketiga, Majelis Hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.372.000.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menyambut baik putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

Dengan adanya putusan itu, ujar Dicky, maka pada dasarnya pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran yang dilaksanakan oleh Pemkab Bandung sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soal PPDB 2023, Disdik KBB Siapkan Sanksi Tegas Bagi Sekolah yang Bermain Curang

Dicky juga menyatakan, dengan adanya putusan Majelis Hakim PTUN Bandung dalam putusan 37/G/2023/PTUN.BDG, membuktikan dalam konteks penyelenggaraan lemerintahan di daerah secara administrasi telah dilaksanakan oleh Pemkab Bandung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, ujar Dicky, Majelis Hakim telah menguji secara administrasi penetapan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2023.

"Artinya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Sdr. Dani Ali Hadian dkk atau para penggugat," kata Dicky.

Baca Juga: Hasil AVC Challenge Cup 2023: Timnas Voli Putra Indonesia Tumbang di Perempat Final, Kalah 2-3 dari Thailand

Terkait dengan pelaksanaan pembangunan, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, ujarnya, permohonan penundaan yang diajukan oleh Sdr. Dani Ali Hadian dkk/Para Penggugat ditolak.

"Sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Banjaran dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Dicky.

Seperti diketahui, sebagian pedagang yang tak setuju adanya revitalisasi Pasar Banjaran menggugat SK Bupati Bandung.

Gugatan terhadap SK Bupati Bandung soal revitalisasi Pasar Banjaran ini dilayangkan sejumlah perwakilan pedagang dari Kelompok Warga Pasar Banjaran (Kewapa) melalui tim kuasa hukumnya Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI).***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah