Carut Marut PPDB 2023 Sistem Zonasi, Mencari Akar Permasalahan, Begini Kata Ombudsman Jawa Barat

- 15 Juli 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi: carut marutnya sistem zonasi PPDB 2023, dimana akar permasalahannya, ini kata Ombudsman Jawa Barat./ Unsplash @Mufid Majnun
Ilustrasi: carut marutnya sistem zonasi PPDB 2023, dimana akar permasalahannya, ini kata Ombudsman Jawa Barat./ Unsplash @Mufid Majnun /

GALAMEDIANEWS – Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 dengan sistem zonasi khususnya dalam hal penyalahangunaan sistem administrasi masih banyak ditemukan. Ombudsman Jawa Barat menyatakan bahwa menjadi kewajiban semua pihak untuk mencari akar permasalahan dari kondisi ini dan segera menyelesaikannya agar tidak menjadi kesalahan yang rutin terjadi setiap tahunnya.

 

Sistem PPDB 2023 baik untuk Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah kuota paling besar memang untuk mereka yang menggunakan jalur zonasi, SD 70 persen, sedangkan SMP dan SMA serta yang sederajat 50 persen. Sisanya untuk Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

Salah satu penyalahgunaan yang kerap terjadi di sistem zonasi PPDB 2023 adalah calon siswa yang pindah Kartu Keluarga (KK) ke domisili yang jaraknya lebih dekat ke sekolah negeri yang jadi pilihannya.

Upaya perpindahan KK calon siswa agar bisa lulus PPDB 2023 tentu datang dari inisiatif orang tua yang menginginkan anaknya diterima di “sekolah negeri favorit” yang banyak diidamkan oleh banyak orang.

Jika ini yang terjadi, maka dimana akar permasalahan carut marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru melalui sistem zonasi ini? Simak penjelasan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama kepada GalamediaNews berikut ini.

Baca Juga: PPDB 2023, Sekolah Dilarang Membebankan Pembelian Seragam Sekolah pada Orang Tua, Ini Dasar Hukumnya

 

“Persoalan PPDB ini tidak hanya terjadi tahun ini saja, tapi semenjak ada jalur zonasi.  Disdik (Dinas Pendidikan) Jawa Barat sendiri dari sisi pelayanan publik selalu melalukan perbaikan sistem. Namun tentu tidak akan optimal jika tidak didukung oleh user dalam hal ini orang tua,” katanya yang dihubungi melalui telefon seluler, Sabtu 15 Juli 2023.

Fenomena pindah KK calon siswa yang dilakukan oleh orang tua juga berpengaruh besar terhadap gagalnya tujuan sistem zonasi yang diberlakukan oleh pemerintah.

Akar Permasalahan Sistem Zonasi PPDB

 

Sistem zonasi sendiri pertama kali diterapkan pada 2017 sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Tujuannya untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan.

Sistem ini juga berupaya untuk mereduksi adanya kasta dalam dunia pendidikan yang biasa menempilkan label pada sekolah tertentu sebagai unggulan dan non unggulan atau sekolah favorit dan non-favorit.

Namun dalam perjalanannya, ternyata masih banyak terjadi penyalahgunaan yang sengaja dilakukan untuk masuk sekolah yang masih dianggap favorit di zona atau kawasan tersebut.

“Masih adanya orang tua yang ‘negeri minded’ menandakan tujuan sistem zonasi ini belum optimal, apalagi masih adanya ‘sekolah favorit minded’ yang melekat di masyarakat,” kata Noer Adhe lagi.

Ia mengimbau agar para orang tua juga menghargai upaya perbaikan yang senantiasa dilakukan pemerintah untuk percepatan akses dan kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Ikut Sidak Adminduk Kecurangan PPDB, Berikut Temuannya

 

Kendati demikian, Noer Adhe juga mengatakan, pemerintah baik pusat maupun daerah juga harus benar-benar memastikan kualitas sekolah baik negeri maupun swasta merata secara keseluruhan.

“Intinya, sistem zonasi ini butuh waktu. Orang tua juga jangan mencari alamat tertentu atau memaksakan diri untuk bisa masuk sekolah tertentu di daerahnya,” katanya lagi.

Mengenai fenomena pindah KK ini, Noer Adhe menjelaskan tidak bisa menyalahkan Disdik sepenuhnya, karena mereka hanya sebagai user yang wajib menerima data semua calon peserta PPDB untuk diseleksi.

“Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) harus diperiksa. Tapi tidak bisa mereka saja yang diperiksa, tapi juga RT, RW, Kelurahan atau Desa hingga Kecamatan juga harus diperiksa terkait adanya dugaan-dugaan transaksional di lapangan untuk proses pindah KK tersebut,” ucapnya menjelaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika perpindahan KK dilakukan agar bisa mengikuti sistem zonasi PPDB diketahui oleh pemilik rumah karena memang keluarga tentu tidak masalah.

“Karena di Disdukcapil itu tidak ada larangan di dalam 1 rumah itu ada beberapa Kepala Keluarga,” tutur Noer Adhe.

Yang jadi masalah itu, lanjut dia, jika si pemilik rumah yang alamatnya dekat sekolah tersebut tidak mengenal siapa calon siswa yang namanya dipindahkan dalam Kartu Keluarganya.

Oleh karena itu, masyarakat khususnya para orang tua siswa peserta PPDB 2023, harus meningkatkan edukasi dan budaya literasi mereka agar bisa memantabkan strategi apakah mau pakai jalur zonasi atau prestasi akademik maupun non-akademik.

Baca Juga: Soal PPDB 2023, Disdik KBB Siapkan Sanksi Tegas Bagi Sekolah yang Bermain Curang

 

“Cari tahu ke sekolah tujuan, berapa maksimal jarak rumah yang diterima serta minimal nilai yang diterima untuk prestasi akademik. Dengan begitu, bisa mengatur strategi agar anak mereka bisa masuk ke sekolah pilihan tanpa harus mengubah KK atau yang lainnya,” ucap Noer Adhe lagi.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah