Cara Mencairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Klaim, Link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 16 Juli 2023, 08:23 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./Youtube BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./Youtube BPJS Ketenagakerjaan /

GALAMEDIANEWS - Syarat dan cara mencairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan ada dalam artikel ini.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang ditujukan bagi para pekerja di Indonesia, salah satu manfaat yang bisa diperoleh adalah pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika Anda mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan tertentu, Anda bisa mendapatkan manfaat dari program ini.

Baca Juga: Pembelian Tiket MotoGP 2023 Mandalika Akan Segera Dibuka, Berikut Daftar Harga Mulai dari yang Termurah

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pesertanya. Layanan ini juga yang paling banyak digunakan oleh masyarakat dan dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta.

Manfaat JHT dapat diterima dalam satu pembayaran pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau mengalami kematian.

Acuan pencairan saat ini masih mengacu pada peraturan lama, yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: 4 Tips Paling Cerdas Berinvestasi Pada Diri Sendiri, Untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, cacat, dan kematian. Selain itu, program ini juga memberikan manfaat berupa jaminan pensiun dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dalam Program JHT dapat mengajukan permohonan pencairan sebagian sebesar 10% untuk persiapan pensiun, atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Syarat Dokumen wajib:

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. KK
4. Surat dari perusahaan Anda yang menyatakan bahwa Anda masih aktif bekerja untuk mereka atau surat pengalaman kerja dari perusahaan

Baca Juga: GRATIS! 10 Tempat Wisata di Bandung Berikut Ini Bisa Dikunjungi Tanpa Bayar Tiket Masuk, Simak Daftarnya

Cara Pencairan JHT sebagian 10%

1. Buku Tabungan
2. NPWP untuk klaim dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta, silahkan siapkan
3. Pencairan dapat diajukan melalui website atau Link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Pencairan JHT sebagian 30%

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan mengacu pada dokumen-dokumen yang dibuat oleh lembaga perbankan berdasarkan tujuan atau penggunaannya.

1. Proses pembayaran uang muka pinjaman rumah: Mohon lampirkan fotokopi perjanjian pinjaman dan standing instruction Anda.

2. Pembayaran angsuran kredit rumah:
fotokopi dokumen-dokumen berikut ini, sertifikat debet BAKI, perjanjian pinjaman dan standing instruction.

Baca Juga: Trending YouTube Inilah Lirik Lagu Sadar Posisi - Happy Asmara: Wes Tak Cobo Nguatke Ati

3. Menyelesaikan pelunasan sisa hutang rumah:
Fotokopi perjanjian pinjaman dan formulir pelunasan, sertifikat debet BAKI, dan standing instruction.

Proses pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan biasanya melibatkan pengajuan permohonan dan proses verifikasi dokumen.

Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, dana akan dicairkan kepada peserta atau ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk memperhatikan bahwa prosedur dan persyaratan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat berbeda tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah