TERBARU! Revitalisasi Pasar Banjaran, Akta Van Dading atau Perdamaian Pemkab Bandung dengan Pedagang Disiapkan

- 16 Juli 2023, 21:55 WIB
Update revitalisasi Pasar Banjaran, Akta Van Dading atau Perdamaian antara Pemkab Bandung dengan pedagang sedang disiapkan./ Istimewa
Update revitalisasi Pasar Banjaran, Akta Van Dading atau Perdamaian antara Pemkab Bandung dengan pedagang sedang disiapkan./ Istimewa /

“Betul, tapi semalam belum ada kesepakatan,” katanya kepada GalamediaNews yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu 16 Juli 2023.

Mengenai Akta Van Dading atau Perdamaian, Harry Haswidy mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan jika ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

“Baru menyiapkan draft-nya saja dan itupun jika sudah ada kesepakatan atas penawaran Pemkab Bandung. Jika pedagang setuju atas penawaran Pemkab akan dilanjutkan pertemuannya,” ujarnya lagi.

Akta Van Dading adalah akta perdamaian yang diatur dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sebuah perkara.

Melansir dari laman pn-lahat.go.id, menurut pasal 130 ayat (2) HIR, akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terhadapnya tidak dapat dilakukan kasasi atau banding. Oleh karena itu, Akta Van Dading atau perdamaian ini langsung memiliki kekuatan eksekutorial.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Kreatif Jabar, Jokowi Nyanyi Bareng Musisi Jalanan

 

Harry Haswidy yang juga merupakan advokat pada Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI) berharap melalui langkah yang sedang dilakukan saat ini, maka akan mendapat titik temu yang terbaik untuk kedua belah pihak, baik pedagang maupun Pemkab Bandung dalam rangka revitalisasi Pasar Banjaran.***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah