Ini Dia Syarat dan Cara Klaim JKP, Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Alami PHK

- 17 Juli 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /freepik.com/

GALAMEDIANEWS - Pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), umumnya akan mengalami kesulitan keuangan karena hilangnya pendapatan hingga keuangan yang tidak stabil.

Namun bagi peserta yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masalah keuangan dapat terbantu dengan adanya klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

JKP BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi para peserta yang mengalami PHK untuk membantu keuangan para pekerja yang kehilangan pendapatannya dengan ketentuan cara dan syarat klaim. 

Klaim jaminan kehilangan pekerjaan tidak hanya diberikan di bulan pertama saja, namun juga diberikan pada bulan berikutnya sampai bulan ke-6. Terdapat cara dan syarat yang berbeda pada klaim pertama dan bulan selanjutnya.

Baca Juga: Segera Klaim KODE REDEEM FF TERBARU Hari Ini 17 Juli 2023, Dapatkan Bundle Legendaris Free Fire dan Diamond

Dana dari klaim JKP tersebut bermanfaat sebagai dana darurat untuk mengganti pendapatan bulanan yang hilang, sehingga tidak perlu menggunakan tabungan ataupun menjual aset saat tidak memiliki pendapatan tetap. 

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini merupakan syarat agar bisa klaim jaminan kehilangan pekerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru di PHK.

  1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1 Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

  • mengundurkan diri

  • cacat total tetap

  • pensiun atau meninggal dunia

  1. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

  2. Peserta berkeinginan bekerja kembali

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini merupakan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru di PHK, terdapat dua cara yang berbeda pada bulan pertama dan bulan selanjutnya sampai bulan ke-6.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via Aplikasi JMO

Klaim bulan pertama

  1. Kunjungi portal Siap Kerja di website siapkerja.kemnaker.go.id

  2. Pilih menu Ajukan Klaim

  3. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja

  4. Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

  5. Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran

  6. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Klaim bulan selanjutnya sampai bulan ke-6

  1. Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

  2. Melamar Pekerjaan (Minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SiapKerja)

  3. Mengikuti Konseling

  4. Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan ke 2 - 5. (Kehadiran minimal 80%)

  5. Ajukan Klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SiapKerja

  6. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Itulah syarat dan cara klaim JKP bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja alami PHK.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah