Akta Van Dading Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung Dadang Supriatna Tawarkan Ini pada Pedagang

- 17 Juli 2023, 17:15 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna tawarkan 2 hal ini untuk Akta Van Dading atau Perdamaian revitalisasi Pasar Banjaran dengan pedagang yang minta penundaan./ Diskominfo
Bupati Bandung Dadang Supriatna tawarkan 2 hal ini untuk Akta Van Dading atau Perdamaian revitalisasi Pasar Banjaran dengan pedagang yang minta penundaan./ Diskominfo /

 

Akta Van Dading merupakan sebuah langkah perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak untuk menyelesaikan sebuah perkara. Dan akta perdamaian ini memiliki kekuatan hukum tetap, tidak bisa dilakukan kasasi ataupun banding dan jika tawaran Bupati Bandung disepakati, maka Pemkab bisa langsung melakukan eksekusi.

Sebelumnya, pada Kamis 13 Juli 2023, PTUN Bandung telah mengeluarkan amar putusan No.37/G/2023/PTUN.BDG yang berbunyi:

“Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya', dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.”

Menanggapi putusan tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati hukum, sehingga revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan.

“Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan Pasar Banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat,” tuturnya.

Kendati demikian, pihak pedagang yang meminta penundaan revitalisasi mengatakan akan melakukan banding.

Dan proses pembongkaran pada Sabtu 15 Juli 2023 yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub ditangguhkan setelah adanya penolakan dari Ibu-ibu saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan menggunakan alat-alat berat.

Akta Van Dading akan Ditandatangani Hari Ini?

 Baca Juga: Revitalisasi Pasar Banjaran Bisa Dilakukan, PTUN Tolak Gugatan Sebagian Pedagang

Halaman:

Editor: Feby Syarifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah