Menanggapi Akta Van Dading atau Perdamaian, kuasa hukum pedagang Harry Haswidy yang juga advokat pada Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI) mengatakan bahwa penandatanganan Akta Perdamaian akan dilakukan jika ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
“Baru menyiapkan draft-nya saja dan itupun jika sudah ada kesepakatan atas penawaran Pemkab Bandung. Jika pedagang setuju atas penawaran Pemkab akan dilanjutkan pertemuannya,” ujarnya.
Kepada GalamediaNews Harry mengatakan bahwa, hari ini, Senin 17 Juli 2023 direncanakan akan ada pertemuan terkait pembahasan tawaran dari Bupati Bandung tersebut.
“Membahas tawaran setelah disosialisasikan kemarin,” tutur Harry via aplikasi WhatsApp, Senin 17 Juli 2023.
Ketika ditanya apakah akan ada penandatanganan Akta Van Dading atau Perdamaian hari ini antara pihak Pemkab Bandung dengan pedagang yang meminta penundaan revitalisasi Pasar Banjaran, Harry menjawab: “Semoga dapat terwujud.”***