Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Terkena PHK

- 18 Juli 2023, 07:21 WIB
Cara mencairkan jkp bpjs ketenagakerjaan bagi yang terkena phk./  bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara mencairkan jkp bpjs ketenagakerjaan bagi yang terkena phk./ bpjsketenagakerjaan.go.id /

GALAMEDIANEWS - Bagi pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan dana JKP yang merupakan salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairanya! Pemutusan Hubungan kerja atau PHK pada pekerja biasanya terjadi karena banyak faktor, diantaranya adalah perusahaan yang terancam bangkrut, kontrak kerja yang sudah habis, adanya tindakan pidana, dan lain sebagainya. 

 

 

Adapun kriteria dan langkah cara untuk mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut : 

 

Kriteria Peserta Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

 

  1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu  yang diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

  2. Tidak berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia 

  3. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan

  4. Peserta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

  5. Peserta memiliki keinginan untuk bekerja kembali

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Online? Simak Langkah Mudahnya Berikut Ini

 

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan: 

 

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga 

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja

6. Surat Pengalaman Kerja dan Surat Perjanjian Kerja

 

Pastikan selain menyiapkan dokumen asli, Anda pun perlu untuk menyiapkan dokumen dalam bentuk soft copy.

Cara Klaim Pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan 

 Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung Ke Kantor, Ikuti Langkah-langkah Ini

Bagi Perusahaan atau Pihak Pemberi Kerja 

  1.  Perusahaan terdaftar pada portal siap kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online 

  2. Melaporkan tentang karyawan yang di PHK ke pihak mediator seperti Disnaker yang berada di Kabupaten atau Kota

  3. Pemberi Kerja  atau perusahaan mendapatkan Bukti PHK

  4. Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online

  5. Perusahaan melaporkan tentang  PHK melalui Portal Siap Kerja

 

Bagi Peserta 

  1. Melakukan aktivasi akun siap kerja di website https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home

  2. Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja

  3. Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja

  4. Tunggu sampai ada notifikasi tentang informasi jadwal wawancara di kantor Cabang masuk atau melalui online 

  5. Selanjutnya adalah proses wawancara secara offline atau online, pada proses ini peserta akan dihubungi lewat video call dan peserta harus menyiapkan berkas asli

  6. Jika semua tahap telah dilakukan, dana JKP BPJS Ketenagakerjaan sudah siap untuk dicairkan melalui rekening peserta yang terdaftar

 Baca Juga: Simak! 5 Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Setelah dana cair, sebelum Anda memutuskan mencari pekerjaan lagi, alangkah baiknya untuk menggunakan dana tersebut untuk membuka usaha sementara waktu. 

Perlu dipahami pula PHK adalah bukan akhir segalanya, tetapi bisa jadi awal yang baik untuk Anda mendapatkan kesuksesan di masa yang akan datang. ***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah