“Tidak hanya Hari Bakti Adhyaksa, kegiatan lainnya juga bisa melaksanakan kegiatan seperti ini,” ucapnya menambahkan.
Menurutnya, Itsbat Nikah bukan hanya sekedar seremonial saja. Namun terkandung hikmah dan kemanfaatan yang lebih luas. Bukan hanya tentang syariat agama, namun menghasilkan kemanfaatan dalam rangka amanat pelaksanaan Undang-Undang Pokok Perkawinan, dimana Itsbat Nikah ini manfaatnya untuk administrasi kependudukan.
“Hal ini tentu harus diiringi rasa keinginan yang tinggi terutama bagi para pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama khususnya di Ciwidey maupun daerah lainnya,” kata Ade lagi.
Sementara itu, Elan Rosadi, salah seorang peserta yang melaksanakan Itsbat Nikah terpadu bagi warga yang belum memiliki surat nikah atau akta nikah dan KTP mengucapkan rasa terimakasihnya kepada penyelenggara acara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kejati, Bapak Bupati, Bapak Kejari, Bapak Ketua Pengadilan Agama, Bapak Kepala Kemenag, Bapak dari BJB. Alhamdulillah kepada semuanya, program ini manfaatnya sangat besar,” katanya.
Rosadi juga berharap program ini bisa dilanjutkan, khususnya di daerah Ciwidey dan juga daerah-daerah lainnya di Kabupaten Bandung.
“Sekali lagi lanjutkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bandung Gandeng E-Commerce Pasarkan Produk IKM Asli dan Berkualitas Lewat Kabandungshop