Cara Buat KTP Digital dengan Mudah, Simak Fungsi dan Kegunaannya

- 22 Juli 2023, 19:01 WIB
Cara daftar KTP Digital 
Cara daftar KTP Digital  /BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batu Ceper/

 

GALAMEDIANEWS - KTP Digital hingga saat ini belum banyak diketahui banyak orang. Meski begitu pemerintah terus mendorong agar masyarakat membuat KT Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sehubungan hal itu, pemerintah menargetkan pembuatan KTP Digital ini bisa mencapai 50 juta penduduk pada tahun ini.

Padahal KTP Digital ini telah diperkenalkan pemerintah sejak 2021. Hanya saja hingga saat ini tak banyak masyarakat yang mengetahuinya.

Penjelasan Soal KTP Digital

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD atau KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Baca Juga: Nonton Jitsu wa Ore Saikyou deshita? Episode 4 Sub Indo RESMI TERBARU Bukan Anoboy Otakudesu

Data tersebut tersimpan pada aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. IKD ini berfungsi sebagai pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Dengan demikian, IKD ini memiiki yang serupa dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), yakni kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan.

Namun KTP Digital ini bisa dibuat dengan mudah melalui aplikasi ponsel bernama “Identitas Kependudukan Digital”.

Cara membuat KTP Digital

Untuk membuat IKD tentunya harus memiliki handphone sendiri. Kemudian menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Hits Abis! 4 Tempat Wisata Keluarga di Bandung yang Menawarkan Berbagai Keseruan dengan Spot Instagramable

Berikut selengkapnya cara pembuatan IKD pada laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

  • Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone)
  • Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel
    Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
  • Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.
  • Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
  • Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.
  • KTP digital berhasil dibuat.

Demikian cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD. Dengan IKD ini, masyarakat tak perlu repot untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah