Cara Mendaftar KTP Digital, Wajib Punya Handphone Sendiri

- 18 Juli 2023, 10:34 WIB
Cara daftar KTP Digital 
Cara daftar KTP Digital  /BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batu Ceper/


GALAMEDIANEWS - KTP Digital sedang dipersiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

IKD adalah KTP versi Digital dari fisik yang dapat disimpan di smartphone. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam melakukan urusan administrasi publik seperti perbankan, rumah sakit, dan tanpa menggunakan KTP fisik.

Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan bahwa mereka tidak akan menambah pasokan blangko KTP Elektronik lagi. Pemerintah juga berharap untuk memiliki 50 juta orang yang menggunakan KTP Digital pada akhir tahun ini.

Cara membuat KTP Digital Kalian bisa download dan install terlebih dahulu setelah itu selfie. Untuk scan kode QR code dan aktivasinya dapat dilakukan di lain hari ya dengan datang ke Dispendukcapil atau Mall Pelayanan Publik (MPP) atau ke Kecamatan.

Baca Juga: Ketahui, Ini Perbedaan KTP Digital dengan KTP-el, Cek Syarat Membuatnya!


Persyaratan membuat KTP Digital:

1. Anda telah memperoleh e-KTP atau KTP elektronik.
2. Telah memiliki akun e-mail pribadi yang selalu aktif.
3. Memiliki Handphone atau perangkat smartphone yang menggunakan sistem operasi Android.

Cara membuat KTP Digital:


1. Silahkan membuka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang telah diunduh.
2. Klik "Verifikasi Data" setelah mengisi informasi berupa NIK, alamat email, dan nomor Handphone yang aktif.
3. Untuk melakukan pemadanan Pengenalan Wajah, pilih opsi "Ambil Foto" dan lakukan verifikasi wajah.
4. Selanjutnya, pilih opsi untuk memindai QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, periksalah akun email yang Anda daftarkan untuk menerima pemberitahuan. Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD.
6. Mohon masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang diminta.
7. Proses aktivasi IKD telah berhasil diselesaikan.

Baca Juga: Disdukcapil DKI Akan Nonaktifkan NIK KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta, Ini Alasannya

Anda juga dapat melakukan aktivasi KTP Digital di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.

Cara membuat KTP Digital untuk melakukan registrasi IKD, Anda harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena proses registrasi membutuhkan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition.

KTP Digital ini sebagai kartu identitas yang diterbitkan oleh instansi pelaksana untuk penduduk yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KTP berisi informasi pribadi, foto dan tanda tangan, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan menggunakan NIK ini, Anda dapat mengakses layanan publik seperti membuka rekening bank atau mendaftar untuk memberikan suara dalam pemilu.

Baca Juga: Sebanyak 194.744 NIK KTP Warga DKI Jakarta yang Tak Sesuai Domisili Akan Dinonaktifkan pada Maret 2024

KTP Digital dapat meliputi, antara  lain, mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat-surat yang hilang di kantor polisi, dan menikah adalah hal-hal yang dapat Anda lakukan.

Nah itulah cara membuat KTP Digital, dengan syarat memiliki handphone sendiri dan dapat melakukan pendaftaran di Dispendukcapil sesuai alamat kalian.***

 
 

Editor: Lina Lutan

Sumber: Dispendukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x