Tiga Korporasi yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi persetujuan ekspor CPO (crude palm oil) ini melibatkan tiga korporasi diantaranya yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas Group (MMG), PT Permata Hijau Group (PHG).
Ketiga korporasi tersebut telah dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung RI pada 6 Juli 2023, dan melakukan penyitaan sejumlah aset.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada 8 Juli 2023.
Adapun sejumlah aset yang disita diantaranya dari Musim Mas yang disita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektar. PT Wilmar Nabati Indonesia disita 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.
Sedangkan, PT Permata Hijau Group (PHG) aset yang disita, diantaranya yaitu 70 bidang tanah seluas 23,7 hektar, uang tunai dengan total Rp385.300.000, uang tunai USD dengan total USD435.200, uang tunai Ringgit dengan total RM52.000, dan uang tunai dollar Singapura dengan total SGD250.450.***