Kemenkumham Jabar Ikuti Seminar Nasional Jelang Hari Kemenkumham Ke 78, Bahas Perjalanan RKUHP Jadi KUHP

- 24 Juli 2023, 15:31 WIB
Kemenkumham Jabar Ikuti Seminar Nasional Jelang Hari Kemenkumham Ke 78 /Foto : Ist/
Kemenkumham Jabar Ikuti Seminar Nasional Jelang Hari Kemenkumham Ke 78 /Foto : Ist/ /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar sebuah seminar nasional yang mengangkat tema "menyongsong berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana" dalam peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) dihari Kementerian Hukum dan HAM ke-78.

Acara tersebut diadakan secara daring dan dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya (PTM), Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) unit utama, Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Pratama Kantor Wilayah di 33 Provinsi di Indonesia.

Selain itu, kegiatan ini dihadiri beberapa instansi luar seperti Divisi Hukum Polri, Bareskrim Polri, Jampidum dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Biro Hukum Pemprov DKI, Perwakilan Kampus dan Universitas di Jakarta.

Baca Juga: Nonton Suki na Ko ga Megane wo Wasureta Episode 4 Sub Indo RESMI TERBARU Bukan Otakudesu dan Anoboy

Tak hanya itu, untuk di tingkat Kanwil Kemenkumham Jabar, seminar nasional diikuti oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar serta pejabat struktural dan seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Jabar secara daring melalui aplikasi zoom.

Kegiatan ini merupakan respon dari telah disahkannya KUHP pada Januari 2023 yang lalu. kegiatan ini merupakan jembatan untuk berkontribusi dalam mengawal pembentukan peraturan turunan KUHP. Narasumber pada kegiatan ini yaitu : Wamenkumham R.I Edward O.S Hiraiej, Guru Besar FH Universitas Diponegoro Pujiyono, Hakim Agung Pidana MA Prim Haryadi, Dosen Hukum Pidana (Pidana Adat) FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman dan Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform/ICJR) Erasmus A.T Napitupulu.

Sedangkan peserta kurang lebih 4000 orang peserta yang tersambung secara daring yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Lembaga Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat Adat, Akademisi, Pemerhati Hukum, Masyarakat Umum dan Media Massa.

Baca Juga: Segera Klaim! Kode Redeem ML Hari Ini 24 Juli 2023, Tukarkan Kodenya dan Dapatkan Hadiahnya

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyebutkan bahwa perjalanan RKUHP menjadi KUHP Baru merupakan pembelajaran pembangunan Hukum Pidana Indonesia.

" Lahirnya KUHP Baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP Baru merupakan Produk Hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan Kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang. Hukum adat dalam masyarakat adat terkadang dianggap lebih bisa menyelesaikan masalah hukum,"kata Menkumham Yasonna dalam paparannya pada Senin 24 Juli 2023.

Oleh karenanya, kata Yasonna, KUHP Baru telah mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat dengan menggabungkan lingkungan hukum dimana norma pidana adat yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk lanjut dari pelaksanaan KUHP Baru.

Adapun terkait pembaharuan hukum termasuk Hukum Pidana adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan perlu di akomodasi seperti memasukan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Pada dasarnya the living law merupakan aturan yang ideal serta dicita-citakan oleh masyarakat.

Baca Juga: NONTON dan DOWNLOAD Zom 100: Bucket List of the Dead Episode 3 Sub Indo RESMI TERBARU selain Otakudesu

Ada 4 (empat) indikator yang harus dipenuhi dalam batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu : 1. Berlaku dalam tempat hukum itu hidup, 2. Sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI 1945, 3. Hak Asasi Manusia, 4. Asas-asas Hukum Umum yang diakui masyarakat beradab.

"Masyarakat harus bersama-sama berperan dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seminar Nasional HDKD ke-78 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang adil dan bermartabat berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, "ucap Yasonna.

Selanjutnya, Yasonna menambahkan, bahwa seminar Nasional HDKD ke-78 ini adalah momen bersejarah dalam upaya memperkuat sistem hukum di Indonesia dan menyongsong masa depan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

" Saya berharap ada kontribusi positif terhadap pembaruan hukum nasional di masa mendatang serta membuka seluas-luasnya saran, masukan serta kritik yang konstruktif kepada seluruh peserta,"tutur Yasonna.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Y. Ambeg Paramarta menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 Tahun 2023, yang mengangkat tema "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju".

Baca Juga: Nonton Sweet Reincarnation Episode 5 Sub Indo LEGAL SUMMER Selain dari Otakudesu atau Anoboy

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu kemajuan atau pencapain yang telah diraih di bidang Hukum dan HAM adalah ditetapkannya dan diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP.

"Beberapa hal perlu disiapkan sebelum pemberlakuan UU ini, termasuk salah satu PP yang diamanatkan dalam Pasal 2 tentang "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat,"ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Y. Ambeg Paramarta.

Ambeg Paramarta juga mengatakan, tujuan seminar tersebut untuk mensosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Iapun menilai, dari seminar ini diharapkan terinventarisasi sumbang pemikiran dalam rangka pembentukan PP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Peraturan Daerah terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, serta menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan diskusi lanjutan yang bertujuan untuk merumuskan materi muatan dalam PP ini.

Oleh sebab itu, Ambeg Paramarta menyebutkan, seminar Nasional ini menjadi ajang penting untuk membahas berbagai aspek penting terkait penerapan undang-undang pidana baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Undang-undang ini telah membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sehingga relevansi dan pemahaman yang mendalam sangat diperlukan untuk menerapkannya secara efektif," ucap Ambeg Paramarta menandaskan. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah