Kebun Binatang Bandung Hendak Disegel karena Punya Tunggakan, Operasional Masih Terus Berlanjut

- 25 Juli 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi masyarakat mengunjungi Kebun Binatang Bandung./bandung.go.id
Ilustrasi masyarakat mengunjungi Kebun Binatang Bandung./bandung.go.id /

GALAMEDIANEWS - Mengenai ramainya pembahasan penyegelan Kebun Binatang Kota Bandung, pemerintah Kota Bandung mengonfirmasi bahwa pengelola kebun binatang masih punya tunggakan sewa lahan. Meski demikian, kegiatan penjagaan satwa masih tetap akan beroperasi.

Melalui akun Instagram @Humas_Bandung yang diunggah pada Selasa, 25 Juli 2023, pihak Pemerintah Kota Bandung memberikan beberapa klarifikasi terkait isu penyegelan Kebun Binatang Kota Bandung.

Dalam unggahan tersebut, dinyatakan bahwa pengelola kebun binatang Bandung Yayasan Taman Margasatwa Tamansari masih memiliki tunggakan sewa lahan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke PN Bandung, In Materil Sebesar Rp 9 Triliun

Akun Instagram tersebut memaparkan, berdasarkan penjelasan dari kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus, kebun binatang Bandung memiliki tunggakan sewa lahan sebesar 17,1 Miliar Rupiah.

Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 sampai dengan tahun 2007 telah melakukan sewa lahan. Namun, di tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 biaya sewanya tidak dibayarkan sehingga terjadi tunggakan

Tahun 2013, yayasan kembali mengajukan sewa, namun belum bisa diproses karena yayasan masih punya tunggakan yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke PN Bandung, In Materil Sebesar Rp 9 Triliun

Seperti yang diinformasikan melalui laman bandung.go.id pada Selasa 25 Juli 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memberikan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung ini.

Surat peringatan ini terkait dengan tunggakan sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan Taman Margasatwa Tamansari tidak membayarkan tunggakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.

Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah Ridwan Kamil yang Tetap Melawan Panji Gumilang

Menurut laman.bandung.go.id, pada Senin 24 Juli 2023 lalu, Ema Sumarna selaku Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung memastikan bahwa operasional di Kebun Binatang Bandung berjalan, kendati akan memasuki proses penyegelan.

"Saya garisbawahi, tentu yang dimaksud pengamanan itu aset tanah bukan masalah operasional kebun binatang. Karena Kebun Binatang Bandung akan tetap beroperasi," ujar Ema.

Dalam pemaparan dari akun Instagram @Humas_Bandung, Ema Sumarna, kawasan Kebun Binatang Kota Bandung ini akan dijadikan sebagai kawasan konservasi satwa.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Pasuruan Jawa Timur Berdasarkan Nilai Total UTBK Seperti yang Dilansir LTMPT

Menurut Ema, kebun binatang tetap beroperasi dengan melibatkan Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia, yang akan menjaga keberlangsungan hidup satwa.

Tak hanya PKBSI, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat juga turut terlibat dalam menjaga hewan, serta PLN yang menjaga daya listrik di tempat tersebut.

Akun Instagram @Humas_Bandung juga memaparkan, berdasarkan hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg 2 November 2022, Pemerintah Kota bandung merupakan pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung, yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri Kota Bandung.

Baca Juga: Japan Open 2023: The Daddies Mengalahkan Wakil Korea dan Melaju ke Babak Selanjutnya

Pemerintah Kota Bandung juga tercatat telah menang banding pada 14 Februari 2023 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

Menurut pasal 6 ayat 2 huruf F nomor 28 tahun 2020, tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, Pemerintah kota Bandung sebagai satuan kerja selaku pengguna barang, memiliki kewajiban melakukan penertiban, pemeliharaan, dan pengamanan atas barang milik negara atau BMN yang berada dalam penguasaannnya, yakni aset tanah.

Pihak Humas Pemerintah Kota Bandung melalui akun Instagramnya ini menegaskan bahwa pemerintah mengamankan aset tanah, tapi bukan kebun binatangnya.

Humas Bandung juga memaparkan, berdasarkan hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg pada 2 November 2022, Pemerintah Kota bandung merupakan pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung oleh pengadilan negeri Kota Bandung.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah