Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Wakil Ketua Umum MUI Doakan Ini

- 2 Agustus 2023, 14:32 WIB
Panji Gumilang resmi jadi tersangka penistaan agama, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas doakan semoga Panji tabah menjalani prose hukum.
Panji Gumilang resmi jadi tersangka penistaan agama, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas doakan semoga Panji tabah menjalani prose hukum. / ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

GALAMEDIANEWS - Setelah Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendoakan agar pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu tabah menjalani proses hukum yang berlaku.

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini 'kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," ungkap Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2023.

Anwad mengaku sedih atas penetapan tersangka Panji Gumilang. Dirinya juga menyayangkan penyebab yang membuat kasus ini heboh di publik. "Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," tutur Anwar.

Baca Juga: Link Logo HUT ke-78 RI Beresolusi Tinggi, Ada Bentuk Vektor, JPEG, dan PNG

Terlepas dari itu, Anwar turut mengapresiasi Bareskrim Polri atas keputusan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Atas hal tersebut, dirinya berharap masyarakat bisa merasa tenang tanpa isu-isu meresahkan berkaitan agama yang ramai diperbincangkan terkait Panji Gumilang.

"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," ungkap Anwar.

Sebelumnya, pada Selasa malam 1 Agustus 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, dengan lama pemeriksaan hampir 8 jam.

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro pada Selasa malam 1 Agustus 2023 di Mabes Polri, bahwa keputusan penetapan tersangka ini berdasarkan dari hasil gelar perkara.

Baca Juga: Ide Jualan Makanan 2023, Resep Cakwe Udang ala Eddrian Tjhia Citarasa Gurih dan Nikmat

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," terang Djuhamdhani.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang dilaksanakan mulai Selasa siang 1 Agustus 2023 hingga pukul 19.30 WIB dengan statusnya masih sebagai saksi. Pemeriksaan dilanjutkan hingga pukul 21.15 WIB, penyidik kemudian resmi menetapkan status Panji Gumilang sebagai tersangka.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun .

Untuk pasal-pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah