Berganti hari, pada Selasa 1 Agustus 2023, giliran Ferdinand Hutahaean mewakili individu yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Ferdinand yang juga seorang politisi Partai Demokrat dan pegiat media sosial, juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun.
Untuk laporan yang diajukan oleh Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
Terkait 2 laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan akan melaksanakan rangkaian langkah penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, para saksi, hingga akan berkoordinasi dengan para ahli, mulai ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya.
"Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang," terang Ade Safri.
Tak berhenti disitu, laporan kembali masuk ke pihak kepolisian dari Tim Hukum PDIP. Dilansir dari antaranews.com, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu 2 Agustus 2023, resmi melayangkan laporan atas pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi.
Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP, mengungkapkan bahwa laporannya telah masuk di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Ungkap Johannes, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.