Ramai-ramai Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

- 3 Agustus 2023, 15:32 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung menuai kontroversi atas statement-nya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi)./PMJnews
Pengamat politik Rocky Gerung menuai kontroversi atas statement-nya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi)./PMJnews /

GALAMEDIANEWS - Dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) memancing reaksi dari berbagai pihak. Hingga Rabu 2 Agustus 2023, pihak kepolisian pun telah menerima tiga laporan atas kasus tersebut.

Melansir PMJnews, laporan pertama datang dari Relawan Relawan Indonesia Bersatu terhadap 2 tokoh, yakni pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Laporan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap keduanya masuk ke Polda Metro Jaya Senin 31 Juli 2023 dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Keduanya dilaporkan atas dugaan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Refly Harun juga ikut dilaporkan karena akun YouTube miliknya dianggap turut terlibat menyebarkan pernyataan yang dinilai menyudutkan Jokowi.

Baca Juga: Ternyata, 4 Anggota Tubuh pada Anak ini Perlu Dicium Setiap Hari, Orang Tua Harus Tahu Manfaatnya!

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menjelaskan, bahwa pelaporan tersebut lantaran sejumlah pernyataan yang menurutnya tak pantas dilayangkan kepada sosok Kepala Negara.

“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” ungkap Lisman Hasibuan.

Keduanya dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x