KPK Eksekusi Eks Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Divonis Penjara Belasan Tahun

- 8 Agustus 2023, 16:23 WIB
Mantan walikota Bekasi Rahmat Effendi yang telah mendapatkan putusan inkrah./ PMJ News
Mantan walikota Bekasi Rahmat Effendi yang telah mendapatkan putusan inkrah./ PMJ News /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan eksekusi terhadap mantan walikota Bekasi Rahmat Effendi yang telah mendapatkan putusan inkrah dengan vonis penjara belasan tahun.

Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap eks walikota Bekasi Rahmat Effendi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, Rahmat Effendi dikenai hukuman 12 tahun penjara di dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Ali sebagaimana dikutip Galamedianews dari PMJN, pada 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Sebaiknya Mundur dari KPK

Selain vonis penjara selama 12 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda yang harus dibayarkan eks walikota Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp1 Miliar. 

“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ujar Ali.

Rahmat Effendi juga mendapatkan hukuman tambahan, MA mencabut hak politiknya selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman penjaranya atau sejak dinyatakan bebas.

Penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Ali.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x