Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy Hari Ini Ditunda hingga Pekan Depan

- 10 Agustus 2023, 15:13 WIB
Sidang tuntutan Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda hingga hari Selasa, 15 Agustus 2023./Antara - Ilham Kausar
Sidang tuntutan Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda hingga hari Selasa, 15 Agustus 2023./Antara - Ilham Kausar /

“Jaksa penuntut umum harus tegas dalam menyusun tuntutan nanti, harus melihat seluruh fakta persidangan secara utuh dimana begitu banyaknya hal-hal yang memberatkan terdakwa Mario Dandy, dari berbohong saat tingkat penyidikan sampai di persidangan, merusak kronologis, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi keterangan saksi dari dalam tahanan dan lain lain,” kata Mellisa dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @mellisa_anggraini1z, seperti dikutip oleh GALAMEDIANEWS pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Nonton Anime Saint Cecilia and Pastor Lawrence Episode 5 Sub Indo RESMI Summer Bukan Otakudesu atau Anoboy

“Jaksa harus berpihak kepada korban, dan itu akan kita lihat dalam tuntutan ke depan,” tambah melisa.

Dia berharap supaya jaksa dapat menuntut pencabutan hak-hak Mario Dandy sebagai terdakwa, seperti pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

“Dalam tuntutan jaksa dapat memberikan hukuman tambahan selain dengan hukuman penjara yaitu mencabut hak-hak tertentu seperti yang diatur dalam pasal 10 KUHP,” tutur Mellisa.

Terdakwa Mario Dandy dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih 150 Meter Naungi Jalan Sebuah Desa di Tegal, Warga Patungan untuk Membuatnya

Sedangakan temannya, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Melisa beranggapan jika pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat menjadi point utama selain hukuman penjara, sebagai efek jera untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah