Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mencekam Kerusuhan Dago Elos, Gas Air Mata Berseliweran

- 15 Agustus 2023, 12:56 WIB
Aparat mendatangi kawasan pemukiman warga Dago Elos.
Aparat mendatangi kawasan pemukiman warga Dago Elos. /Instagram/@lbhbandung/

Lia juga menegaskan bahwa tujuan dari aksi protes tersebut bukanlah untuk membuat kerusuhan, melainkan semata-mata untuk memohon keadilan dan menegaskan hak mereka terhadap laporan yang telah diajukan. Ia merasa bingung mengapa setelah 40 tahun hidup damai di wilayah tersebut, tiba-tiba muncul permasalahan ini dan pemerintah terlihat tidak mengambil langkah yang memadai.

“Tujuan kami bukan bikin kericuhan, kami hanya minta keadilan terima laporan kami apa salahnya? Kenapa setelah 40 tahun kami tengan tinggal disini, kenapa diusik? Pemerintah seakan tutup mata,” kata Lia.

Polda Jawa Barat kemudian tiba untuk berunding dengan warga Dago Elos. Mereka sepakat untuk menerima laporan warga, dengan syarat bahwa warga Dago Elos harus menghentikan aksi penutupan jalan. Namun, situasi memburuk saat polisi tiba-tiba menembakan gas air mata dari utara, yang menyebabkan anak-anak mengalami trauma dan mengganggu kegiatan sekolah mereka.

“Tiba-tiba dari arah belakang utara, enggak tahu siapa, menembakkan gas air mata padahal banyak anak-anak, sedikitpun enggak punya hati mereka,” katanya.

Lia mengungkapkan keprihatinannya mengenai dampak traumatis yang dirasakan oleh anak-anak akibat kejadian tersebut. Ia melihatkan ketidaksetujuannya terhadap tindakan Kasar dan penyerangan yang dilakukan oleh pihak polisi terhadap penduduk, setempat sambil berharap agar pihak yang berwenang lebih memperhatikan situasi ini.

“Mikir enggak gimana traumanya anak-anak itu, polisi pada ngedobrak rumah tersebut semuanya, tanpa berpikir mereka datang merek ngehajar orang-orang disini, anak-anak trauma nggak sekolah dari kemarin,” ujarnya.

Kronologi dan Duduk Perkara

Sengketa tanah di Dago Elos telah terjadi sejak tahun 2016 silam antara keluarga Muller dengan warga Dago Elos. Warga tiba-tiba mendapat gugatan dari generasi keempat keluarga Muller yang mengaku sebagai ahli waris dari pada lahan seluas 6,3 hektare yang melingkup permukiman Dago Elos - Cirapuhan.

Warga Dago Elos digugat oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Pipin Sandepi Muller, Dodi Rustendi Muller, dan PT Dago Inti Graha ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mereka mengklaim sebagai pemilik dan ahli waris dari Eigendom Verponding dengan bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang kemudian diwariskan kepada kakek mereka, George Henrik Muller, yang mana hak tersebut selanjutnya dioper kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, melalui direktur utama Orie August Chandra.

Pada tanggal 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller dengan alasan bukti yang diberikan warga dianggap tak cukup kuat untuk menjadi alas hak.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Instagram @dagomelawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah