Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Mencekam Kerusuhan Dago Elos, Gas Air Mata Berseliweran

- 15 Agustus 2023, 12:56 WIB
Aparat mendatangi kawasan pemukiman warga Dago Elos.
Aparat mendatangi kawasan pemukiman warga Dago Elos. /Instagram/@lbhbandung/

Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang mana Majelis hakim saat itu terdiri dari hakim ketua Arwan Byrin, hakim anggota Achmad Sobari dan Ridwan Ramli, yang akhirnya merilis putusannya pada 5 Februari 2018 dengan hasil kekalahan di pihak warga.

Tidak berhenti sampai di situ, warga mengajukan Kasasi ke MA. Warga memohon agar pengadilan bisa membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung dan pada 29 Oktober 2019, Majelis hakim MA mengabulkan permohonan warga dan menggugurkan dua putusan sebelumnya dan akhirnya warga mendapatkan haknya.

Saat ini, kasus tersebut menemukan babak baru usai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini di mana putusan ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan para tergugat yang terdiri lebih dari 300 warga tersebut dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Warga Dago Elos pun diminta pergi dari kampung tersebut dan dipaksa meruntuhkan rumah dan menyerahkan tanah mereka kepada PT Dago Inti Graha, tanpa syarat.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Instagram @dagomelawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah