Tak Ingin Bantuan Subsidi Upah Salah Sasaran, BPJamsostek Lakukan Tiga Tahapan Validasi

- 27 Agustus 2020, 15:48 WIB
Presiden Jokowi (kanan depan) usai meresmikan program bantuan subsidi bagi pekerja di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.*
Presiden Jokowi (kanan depan) usai meresmikan program bantuan subsidi bagi pekerja di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.* /Dok. Setneg./

"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera. Baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi mengatakan, Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang banyak dari tenaga kerjanya mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Baca Juga: Empat Pendidik Seni Rupa Perempuan Pameran Virtual, 22 Agustus - 22 September

"Dari sekitar 5,2 juta pekerja yang terdata di BPJamsostek Jabar, sekitar 2,6 juta adalah pekerja aktif non PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN. Seluruhnya siap ditransfer ke rekening masing-masing," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap BSU dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.

"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib dan rajin membayar iuran BPJamsostek setiap bulannya," kata presiden.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambah Jokowi.

Baca Juga: Uu : Jangan Sampai Mahasiswa Pola Pikirnya Lokal, tapi Harus Interlokal

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, subsidi ini diharapkan bisa menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh.

Termasuk mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah