Di IKN Nusantara Hanya Boleh Dilewati Kendaraan Listrik, Tempat Isi Ulang Daya Disiapkan di Sejumlah Jalan

- 28 Agustus 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik
Ilustrasi kendaraan listrik /Pexels @kindel me /

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perjalanan masa depan di IKN Nusantara yaitu perjalanan yang merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobility as a service (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik , serta kendaraan yang terhubung dan otonom untuk transportasi umum.

Baca Juga: Soal Perkembagan Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Begini Penjelasan Polisi

Sistem transportasi kota IKN Nusantara menggunakan perpaduan penggunaan kendaraan, yaitu berbasis listrik dan hidrogen. Adapun kendaraan listrik yang digunakan merupakan dengan basis teknologi baru.

IKN sebagai smart forest city mengadopsi inisiatif untuk memastikan bahwa penyediaan transportasi memprioritaskan prinsip rendah emisi (net zero emission), salah satunya melalui penggunaan kendaraan listrik.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah