"Perlu kami diingatkan juga, selain berkas aslinya perlu difotokopi juga agar tidak bolak-balik nantinya," tutur Andre.
Baca Juga: Mengenal Musik Microtonal: Awalnya Aneh, tapi Bisa Dinikmati Bila Sering Dengar
Lebih lanjut, Andre menjelaskan, untuk paspor yang habis masa aktifnya itu termasuk ke dalam permohonan pergantian bukan baru.
"Intinya kalau pendaftar atau pemohon sudah memiliki paspor tahun berapapun keluarannya itu termasuk dalam penggantian paspor," kata Andre.
Harga pembuatan paspor baru dan pergantian?
Sementara itu, Andre menambahkan, ada dua jenis paspor yang bisa di dapatkan para pemohon yaitu, paspor biasa dan paspor elektronik.
"Paspor biasa harganya Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000. Kalau untuk harga tergantung pemohon memilih paspor jenis yang mana," ucap Andre menandaskan.***