Operasi Zebra Lodaya 2023 : Simak 14 Pelanggaran yang Kena Sanksi dan Titik Operasi di Bandung

- 5 September 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2023.
Ilustrasi Operasi Zebra 2023. /Brave/Satlantas Banjarnegara / Instagram

GALAMEDIANEWS – Operasi Zebra Lodaya 2023 di Kota Bandung sudah dimulai sejak hari senin 4 September 2023. Operasi Zebra Lodaya ini mengangkat tema Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.

Tidak hanya di Kota Bandung saja namun segenap jajaran polri serentak menggelar operasi Zebra Lodaya di seluruh wilayah Indonesia. Tema yang di usung ini merupakan sebagai persiapan pemilihan umum yang akan dilaksanakan bulan Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: BARU!! Spoiler Manga Anime Blue Lock Chapter 231: Dog-Eat-Dog Bukan dari Samehadaku, Baca di Sini

Baca Juga: Sejuk dan Segar, 3 Tempat Wisata Bandung Ini Pas Dijadikan Lokasi Healing, View Bagus buat Liburan

Dengan adanya Operasi Zebra Lodaya 2023 ini warga kota Bandung diharapkan agar semakin taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di masyarakat. Hal ini diberlakukan guna keselamatan pengendara dan juga kelancaran lalu lintas.

Dilansir dari akun Instagram @ntmc_polri, operasi Zebra Lalu Lintas 2023 akan dilaksanakan mulai Senin 4 September 2023 hingga 17 September 2023 mendatang.

Di dalam operasi zebra lodaya 2023 ini, pengendara mobil dan motor wajib mengetahui 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi. Yaitu :

1. Tidak memakai Helm SNI

Baca Juga: KTT ke-43 ASEAN, Ratusan Mobil Listrik dan Puluhan Bus Listrik Dikerahkan oleh Pemprov DKI

2. Melebihi rambu batas kecepatan

3. Melawan arus

4. Menggunakan Hand phone saat mengemudi

5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

6. Berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman

7. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang berlaku

8. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan

9. Berboncengan lebih dari satu orang pada roda dua

Baca Juga: Sofa Minimalis, Cocok Ditaruh di Rumah Kecil

10. Kendaraan plat hitam yang memasang sirine

11. Kendaraan yang memakai plat dinas

12. Motor yang tidak memiliki perlengkapan standar keselamatan

13. Kendaraan pada roda dua dan roda empat yang tidak memiliki STNK

14. Melanggar bahu dan marka jalan

Kawasan Bandung yang akan mengadakan operasi Zebra lodaya ada di beberapa titik, di antaranya:

Kawasan Utara : Jalan Dipati Ukur, Jalan Cihampelas, dan sekitar Alun Alun Lembang

Kawasan Timur : Sekitar Jalan Surapati dan Jalan Cicaheum

Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Kabupaten Gresik, Punya Nilai UTBK yang Tinggi Versi LTMPT

Kawasan Tengah : Jalan Soekarno Hatta, Jalan Pelajar Pejuang, Jalan Sukabumi, Jalan Otista, dekat stasiun timur dan juga sekitar ITC Kebon Kalapa.

Operasi Zebra Lodaya ini pun akan dimulai di jam jam tertentu, seperti pada jam 06.00-10.00 WIB lalu pada siang hari jam 10.00 – 12.00.

Waktu pulang kerja yaitu jam 15.00-17.00 dan juga pada malam hari yaitu pukul 22.00-24.00 juga dini hari jam 03.00 – 05.00 WIB

Jangan lupa untuk melengkapi dan mempersiapkan surat surat kendaraan anda yang masih berlaku ya wargi Bandung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Instagram NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x