Menhub Tegaskan Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung Tidak Akan Disubsidi

- 9 September 2023, 21:41 WIB
Rapat kerja Komisi V DPR RI, Kamis, 7 September 2023./Tangkapan Layar
Rapat kerja Komisi V DPR RI, Kamis, 7 September 2023./Tangkapan Layar /

GALAMEDIANEWS - Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) tidak akan mendapat Public Service Obligation alias subsidi dari pemerintah.

Keputusan tersebut dilontarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya dalam rapat kerja bersama komisi V DPR RI di Senayan pada Kamis, 7 September 2023 di Jakarta Pusat.

Jawaban terkait Kereta Cepat Jakarta Bandung tidak mendapatkan subsidi semula diawali dengan pertanyaan dari Sigit Susiantono selaku anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Baca Juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Kota Bekasi Jawa Barat yang Masuk Deretan Top Sekolah Nasional

Sigit Susiantono menanyakan dan meminta ketegasakan kepada Budi Karya terkait rencana semula Public Service Obligation pada tarif harga Kereta Cepat Jakarta Bandung.

“Kami minta penegasan aja apakah ada subsidi PSO di daftar Dirjen-Dirjen yang ada di Kementrian Perhubungan?" tanya Sigit kepada Menteri Perhubungan Budi Karya.

Sigit Susiantono menanyakan perihal PSO untuk tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung apakah PSO tersebut tercantum di daftar anggaran Direktorat Jenderal yang ada di RAPBN Kementerian Perhubungan. Jika tidak ada di dalam RAPBN, maka pihaknya menyetujui hal tersebut.

Sigit juga menanyakan hal itu karena sebelumnya ia mendengar pernyataan berbeda terkait subsidi pada tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Baca Juga: Sanggar Tari Putri Ayu: Lahir di Bandung, Dikenal Hingga ke Jepang

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Youtube Komisi V DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x