"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Diketahui sebelumnya, bacapres Ganjar Pranowo yang diusung PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo ini, menjadi pemeran tayangan adzan di salah satu stasiun televisi nasional. Ganjar dalam tayangan adzan maghrib di stasiun TV itu terlihat melakukan gerakan wudhu dan shalat.
Tayangan Ganjar di azan magrib di stasiun TV swasta ini tentunya mengundang pro kontra di lingkungan masyarakat, adapun yang menilai bahwa tayangan tersebut sebagai bagian dari kampanye dirinya dalam Pilpres 2024.***