Nakes di Cimahi Sudah Menerima Insentif Penanganan Covid-19, Namun Jumlahnya Berbeda-beda

- 2 September 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan Covid-19.
Ilustrasi tenaga kesehatan Covid-19. /dok.
 
GALAMEDIA - Tenaga kesehatan (Nakes) di Kota Cimahi sudah mendapatkan insentif penanganan pandemi Covid-19. Namun, insentif yang diterima para nakes tersebut baru untuk bulan Maret, April dan Mei 2020.

Dalam tiga bulan sejak pandemi Covid-19 mewabah, tercatat anggaran yang sudah dikeluarkan mencapai Rp 3,8 miliar lebih. Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Fisik (DAK) atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pemerintah pusat.

Rinciannya, pencairan insentif tenaga kesehatan bulan Maret sebesar Rp. 650.676.000 untuk 124 orang, bulan April Rp 1.186.230.000 untuk 261 orang dan bulan Mei Rp. 1.967.331.029 untuk 392 orang.
 
Baca Juga: Vanessa Angel Sempat Depresi dan Ingin Bunuh Diri Hingga Minum Obat Ini

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Dikke Suseno menjelaskan, besaran anggaran yang sudah cair tersebut hanya untuk tenaga kesehatan di Dinkes yang menangani Covid-19, Puskesmas, dan RSUD Cibabat. Untuk rumah sakit lainnya yang melayani pasien Covid-19 pencairannya dilakukan secara mandiri.

"Kami bayarkan yang Dinkes, Puskesmas sama RSUD. Yang baru cair bulan Maret, April, Mei. Untuk Juni dan selanjutnya masih menunggu petunjuk pusat," terang Dikke yang juga bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana BOK tahun 2020, Rabu 2 September 2020.

Kebijakan pemberian insentif terhadap nakes yang terlibat dalam penanganan virus korona tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
 
Baca Juga: Diperiksa KPK Sekitar 20 Menit. Erwan Setiawan Mengaku Tidak Kenal dengan Dadang Suganda

Dikke menjelaskan, untuk besaran insentifnya dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya, seperti Puskesmas sesuai yang tertera dalam Kepmenkes.

Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan, seperti RSUD Cibabat, rincian untuk dokter spesialis mencapai Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Kemudian untuk tenaga medis di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang membantu penanganan Covid-19 diberikan insentif maksimal Rp 5 juta untuk dokter, dan Rp 5 juta untuk bidan dan perawat. Sementara untuk santunan kematian ditetapkan Rp 300 juta.
 
Baca Juga: Parah, Perdana Menteri Norwegia Sebut Aksi Perobekan Al-Qur'an Bagian dari Kebebasan Berekspresi

"Kalau tenaga kesehatan dan Puskesmas di kita sekitar Rp 5 juta. Rumah sakit beda lagi," jelas Dikke.

Untuk jumlah tenaga kesehatan yang menerima pun, terang Dikke, akan berbeda setiap bulannya. Ia mencontohkan, untuk bulan Maret hanya 124 orang penerima, karena saat ini jumlah kasusnya memang belum melonjak.

Kemudian penerimanya naik di bulan April seiring bertambahnya kasus, yang berarti tenaga kesehatan yang terlibat pun semakin banyak. "Jadi kalau penerimanya itu tergantung verifikator. Misalnya di RSUD Cibabat membuat laporan berapa orang yang terlibat. Baru diusulkan," jelasnya.
 
 
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x