Pemecatan Yana Mulyana yang bermula sebagai Wali Kota Bandung adalah akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi. Yana Mulyana didakwa karena menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan juga fasilitas hingga Rp.400.407.000, dalam proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan juga Internet. Hendra Eka Saputra selaku JPU KPK menyebutkan jika uang gratifikasi yang didapatkan oleh Yana saat itu adalah berasal dari pihak swasta.
Pihak swasta yang memberikan gratifikasi tersebut adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny. Adapun Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager dan juga Direktur PT Citra Jelajah Informatika, Sonny Setiadi.
Mantan Kadishub, Dadang Gunawan serta Khairur Rijal selaku Sekertaris Dishub Kota Bandung, memberikan uang suap tersebut kepada Yana Mulyana. Pada saat itu Yana Mulyana diminta untuk menunjuk perusahaan milik Sonny dan juga Benny untuk pelaksanaan pengadaan Jaringan Internet dan juga CCTV di kota Bandung.
Kasus ini terjadi pada tahun 2022 hingga tahun 2023 bertempat di pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wijaya Travellindo, Perumahan Citra Pegadungan Jakarta Barat dan juga di Blue Sapphire Louge International Garuda Bandara Soekarno Hatta.***