Karena itu, dengan memperhatikan pandangan masyarakat luas lewat media sosial di atas, semestinya Pemerintah Kota Bandung perlu memilih langkah revitalisasi JPO, daripada mengeluarkan biaya untuk pembongkaran dan biaya pembangunan kembali yang notabene menjadi anggaran yang dikeluarkan dengan sia-sia atau menjadi mubadzir.
Rusli juga menyinggung alasan pembongkaran JPO yang terkendala dengan perizinan, hal ini tentunya juga menjadi persoalan bersama.
“Bicara mengenai proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku di pemerintahan Kota Bandung, maka hal tersebut sudah ada ketentuan normatifnya yang memberikan jaminan “kepastian” hukumnya seperti kepastian persyaratan administratif, kepastian besaran biaya, dan kepastian waktu penyelesaian. Kepastian hukum ini, harus dipenuhi dan ditaati baik oleh pemohon maupun oleh pemerintah Kota Bandung,” jelas Rusli.
Selama ketentuan-ketentuan tersebut di atas sesuai Perda yang berlaku dan dapat dipenuhi oleh pemohonan, seharusnya izin dapat dikeluarkan apalagi jika menyangkut fasilitas umum seperti JPO. Oleh sebab itu, menurut Rusli pembongkaran JPO tidak perlu dilakukan dan dapat dikategorikan kontra produktif jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pendidikan sosial masyarakat terkait kedisiplinan, ketertiban dan keteraturan, juga kenyamanan dan dan keamanan bagi pengguna jalan.***