Mau Daftar Ditolak KPU, Pasangan Independen Lili-Wida Minta Penjelasan

- 4 September 2020, 11:14 WIB
Lili salah satu calon independen
Lili salah satu calon independen /Engkos Kosasih/

GALAMEDIA - Pasangan H. Lili Muslihat dan Hj. Wida Hendrawati yang akan mendaftar dari pasangan perseorangan atau independen untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat 4 September 2020 pagi, ditolak oleh KPU.

Alasan penolakan oleh KPU itu karena pasangan perseorangan atau independen ini dinilai tak memenuhi syarat dan sudah habis masa tahapan pendaftaran pasangan bakal calon dari perseorangan.

"Saya datang mau daftar ke KPU. Tadi pagi mau daftar, tapi ditolak," keluh Lili kepada wartawan di Jalan Sindangwangi Soreang, Jumat.

Untuk mendaftar menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tersebut, Lili mengaku sudah menyampaikan berkas dukungan dari 200.000 warga Kabupaten Bandung melalui salinan foto e-KTP. Ia mengaku, dengan tidak bisanya mendaftar ke KPU, hak konstitusinya sebagai warga negara tak bisa disalurkan.

Baca Juga: Oded M Danial Penuhi Panggilan KPK di Gedung Sabhara Polrestabes Bandung

"Alasannya habis waktu. Itu merupakan penistaan. Kami berharap, bisa daftar ke KPU," katanya.

Lili pun menyatakan, jika dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, pihaknya sudah melewati proses persidangan di Bawaslu Kabupaten Bandung. Dari hasil sidang di Bawaslu Kabupaten Bandung itu, bahwa pasangan Lili-Wida tidak memenuhi syarat sudah dicabut.

"Tuntutan saya harus diterima. Kalau ditolak, tolong kasih penjelasan. Ditolak, saya akan tetap berjuang," ungkapnya.

Lili pun berharap kepada KPU tidak menolak atau mencegat saat hendak mendaftarkan diri menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung. Dengan adanya penolakan itu, ia bersama para pendukungnya sudah direbut dan dicabut hak konstitusinya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x