Kemensos Transfer Bantuan Rp 500 ke 9 Juta Keluarga, Begini Cara Cek Jadi Penerima atau Tidak

- 4 September 2020, 20:39 WIB
Siap mengambil bansos Rp500.000 yang cair September ini? Cek pencairannya di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
Siap mengambil bansos Rp500.000 yang cair September ini? Cek pencairannya di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id /Pixabay/Sebastian Ganso/


GALAMEDIA - Kementrian Sosial (Kemensos) merealisasikan program Bantuan Sembako Non Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Dana sebesar Rp 4,5 triliun tersebut diberikan langsung  pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui mekanisme transfer dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

"Tanggal 31 Agustus kemarin sudah kami salurkan seluruhnya," ujar Menteri Sosial Juliari Batubara dikutip Jumat 4 September 2020.

Baca Juga: Heboh Soal Good Looking di Media Sosial, Dirjen Binmas Berupaya Luruskan Maksud Menag

Mengenai bansos Rp ribu, Juliari menjelaskan, uangnya berupa top up pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM, namun uangnya bisa ditarik (cash out) di ATM.

“Jadi sebelumnya uangnya ada dalam e-wallet sebesar Rp 200 ribu dan tidak bisa ditarik hanya bisa dibelanjakan ke e-Warong, namun berkat dukungan HIMBARA uang sebesar Rp 500 ribu bisa ditarik oleh KPM,” kata Juliari.

Lantas, bagaimana cara masyarakat memeriksa apakah terdaftar menjadi penerima atau tidak?

Caranya mudah. Untuk mengetahui dapat atau tidak, masyarakat hanya perlu mengakses cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: Pusat Kesehatan Nasional Inggris Sebut Hidrokortison Senjata dalam Perang Dunia Melawan Covid-19

Ini merupakan situs resmi dari Kementerian Sosial yang bisa diakses masyarakat terkait program bantuan sembako dari pemerintah.

Begitu masuk ke situs tersebut, masyarakat tinggal memilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Pilihannya ada tiga, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lihat juga: Pemerintah Akui Salah Hitung Anggaran Pemulihan Ekonomi

Bila sudah memilih identitas mana yang akan digunakan, lalu masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian, isilah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kian Parah, Jokowi Instruksikan Panglima TNI dan Kapolri Turun Tangan

Setelah itu, masukan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Selanjutnya, klik tombol 'Cari'.

Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Hasilnya hanya perlu ditunggu dalam hitungan detik.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x