Jelang Pilpres 2024, Puan Sebut Tidak Pecah Kongsi dengan Jokowi

- 18 Oktober 2023, 11:11 WIB
Puan Maharani./Instagram/@puanmaharaniri
Puan Maharani./Instagram/@puanmaharaniri /

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik peserta atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Jadwal Badminton Denmark Open 2023, Rabu 18 Oktober: 8 Wakil Indonesia Perjuangkan Tiket 16 Besar

Jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menurut perkiraan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, tentunya berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah