Kadiv Yankumham Resmi Lantik 2 PPNS dan 3 Notaris Pengganti

- 24 Oktober 2023, 13:12 WIB
Kadiv Yankumham Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi  /
Kadiv Yankumham Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi  / /Kemenkumham Jabar //

 



GALAMEDIANEWS - Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankumham) Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi resmi melantik dua 2 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 Notaris Pengganti.

Pelantikan juga dihadiri Kepala Bidang Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Agung Adi Putro beserta rohaniwan dan Staf lingkungan Kemenkumham Jabar.

Adapun pejabat yang resmi dilantik berada di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cecep Tarmiji dan Rizky Widyanto. Sedangkan, untuk notaris pengganti yakni Indriani Intan Sari, Raisa Tishananda dan Yanah Suryanah.


Kadiv Yankumham Jabar Andi Taletting Langi mengatakan, agar para pejabat yang resmi dilantik dapat mengembangkan diri baik dari segi kapasitas keilmuan di bidang penyidikan maupun dalam hal sikap dan perilaku.

Baca Juga: Kadiv Pas Kemenkumham Jabar Ingatkan Gatot Harisaputro Soal Kepemimpinan Usai Resmi Menjabat Kalapas Sukabumi

" Jagalah komitmen dan integritas Saudara agar selamat dalam menjalankan tugas selaku PPNS," ujar Kadiv Yankumham Jabar Andi Taletting Langi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Menurut Andi Taletting, penjabat baru dituntut untuk selalu mampu menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait.

Bahkan, kata Andi, PPNS sebagai institusi di luar POLRI bertugas untuk membantu tugas-tugas Penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan sehingga jelas bahwa kendali atas proses penyidikan oleh PPNS berada pada tataran membantu. Sedangkan kedudukan institusi POLRI sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).

Oleh karenanya, Andi menjelaskan, menjadi perspektif yang keliru apabila dimaknai bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu berkoordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Ingatkan 4 KUPT Baru Soal Target Kinerja Kolaborasi Dengan Stakeholder

" Saudara wajib memelihara koordinasi yang berkesinambungan dan tidak ragu untuk meminta bantuan dengan pembina PPNS yakni pihak penyidik kepolisian," ucap Andi kepada 2 PPNS yang baru saja resmi dilantik.

Selain itu, kata Andi, seiring dengan keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip mengenali jasa bagi Notaris.

Notaris Pengganti turut wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.

"Marilah kita bersama-sama bekerja di bidang tugas kita masing-masing dengan sebaik-baiknya. Hasil pekerjaan yang kita laksanakan dengan baik, merupakan kontribusi yang berharga bagi pembangunan bangsa dan negara, ” tutur Andi kepada ke 3 Notaris Pengganti. ***

 

Editor: Lina Lutan

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah